Selasa, 21 Juli 2009

LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

Indonesia Raya

Bait 1:
Indonesia tanah airku, Tanah tumpah darahku.
Disanalah aku berdiri, Jadi pandu ibuku.
Indonesia kebangsaanku, Bangsa dan Tanah Airku.
Marilah kita berseru "Indonesia bersatu."

Hiduplah tanahku, Hiduplah negriku,
Bangsaku, Rakyatku, semuanya.
Bangunlah jiwanya, Bangunlah badannya.
Untuk Indonesia Raya.

Refrein:
Indonesia Raya,
Merdeka, Merdeka
Tanahku, negriku yang kucinta.

Indonesia Raya,
Merdeka, Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya.

Indonesia Raya,
Merdeka, Merdeka
Tanahku, negriku yang kucinta.

Indonesia Raya,
Merdeka, Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya.

Bait 2:
Indonesia! Tanah yang mulia, Tanah kita yang kaya.
Di sanalah aku berada Untuk slama-lamanya.
Indonesia, Tanah pusaka, Pusaka Kita semuanya.
Marilah kita mendoa, "Indonesia bahagia!"

Suburlah Tanahnya, Suburlah jiwanya,
Bangsanya, Rakyatnya semuanya.
Sadarlah hatinya, Sadarlah budinya.
Untuk Indonesia Raya.

disambung dengan refrein

Bait 3:
Indonesia! Tanah yang suci, Tanah kita yang sakti.
Disanalah aku berdiri menjaga ibu sejati.
Indonesia! Tanah berseri, Tanah yang aku sayangi.
Marilah kita berjanji: "Indonesia abadi!"

Slamatlah Rakyatnya, Slamatlah putranya,
Pulaunya, lautnya semuanya.
Majulah Negrinya, Majulah Pandunya.
Untuk Indonesia Raya.

disambung dengan refrein

LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

A. SEJARAH

Penciptanya adalah W.R Supratman, mula-mula diperdengarkan pada muka umum di Jakarta tanggal Oktober 1928 pada saat istirahat dalam Kongres Pemuda yang ke-2 sidang terakhir. Pada zaman itu Belanda melarang lagu Kebangsaan Indonesia Raya karena takut akan timbulnya nasionalisme Bangsa Indonesia semakin menuntut kemerdekaanya.

Hingga Belanda menyerah kepada Jepang 1943, lagu kebangsaan Indonesia Negara oleh Jepang diperbolehkan dikumandangkan, tetapi itupun tidak berlangsung lama. Diakhir tahun 1943 Jepang melarang lagu Indonesia Raya dan Bendera Merah Putih. Karena banyaknya pemberontakan-pemberontakan sehingga akhir tahun 1944 Bendera dan Lagu Kebangsaan diperbolehkan kembali disamping lagu kebangsaan Jepang dan Bendera Hinomaru.

B. DASAR HUKUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tanggal 26 Juni tahun 1958 No. 44 (L.N 1958-72) ditetapkan bahwa lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah “ Indonesia Raya “.

Menurut Penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut diatas (T.L. No. 637) yang dimaksudkan dengan lagu Kebangsaan Indonesia Raya Republik Indonesia ini adalah Lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman yang untuk pertama kalinya dinyanyikan dimuka umum di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928 waktu diadakannya Kongres Pemuda seluruh Indonesia.

Lagu tersebut telah mengalami perubahan oleh Panitia Peninjauan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tahun 1943.

C. ATURAN MEMPERDENGARKAN/MENYANYIKAN

Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan

a. Pada saat kesempatan diperdengarkan, maka lagu dinyanyikan lengkap satu kali yaitu stofe dengan dua kali ulangan.

b. Pada saat kesempatan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama, dengan dua kali ulangan.

c. Pada saat kesempatan tersebut pada hurup b diatas, Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan penuh tiga bait dengan catatan, bahwa sesudah bait kedua dinyanyikan ulangan satu kali sedang sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.

A. PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN

1. Tersendiri

Sebagai salah satu atribut Negara, Lagu kebangsaan itu dalam mempergunakannya harus dihormati setinggi-tingginya dan sesui dengan kedudukannya.

Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan :

a. Sebagai penghormatan kepada Presiden / Wakil Presiden yang diadakan oleh pemeritantah dan oleh umum seperti saat melakukan kunjungan ke daerah-daerah pada saat tiba dan meninggalkan daerah.

b. Pada saat pertemuan-pertemuan resmi.

c. Pada saat penaikan / penurunan bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

d. Selain kesempatan tersebut diatas dapat pula diperdengarkan / dinyanyikan.

1. Sebagai pernyataan perasaan Nasional, dengan mana dimaksudkan misalnya pada suatu pertemuan hadirin spontan menyanyikan Lagu Kebangsaan.

2. Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran, dengan maksud pendidikan umum serta pengajaran disekolah-sekolah.

2. Secara bersama-sama dengan Lagu Kebangsaan asing Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan bersama-sama dengan Lagu Kebangsaan asing sebagai berikut :

a. Apabila untuk Kepala Negara asing diperdengarkan Lagu Kebangsaan negara asing, maka Lagu Kebangsaan diperdengarkan terlebih kemudian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

b. Pada waktu Duta Besar asing menyerahkan surat kepercayaan, maka lagu kebangsaan negara asing diperdengarkan terlebih dahulu pada saat Duta Besar negara asing itu tiba, sedangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat Duta Besar meninggalkan Istana.

c. Jika pada saat pertemuan yang diadakan perwakilan pemerintah asing, maka Lagu kebangsaan diperdengarkan terlebih dahulu dari Lagu Kebangsaan negara asing.

d. Dalam suatu pertemuan umum maupun tertutup yang dihadiri oleh pejabat Negara Republik Indonesia yang diundang sebagai pejabat negara, Lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan sendiri.

A. TATA TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN

1. Sesuai dengan kedudukannya, maka :

a. Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan / dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka-sukanya sendiri.

b. Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan / dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan kata-kata, gubahan lain selain dari yang resmi.

1. Cara-cara penghormatan :

Kewajiban pada saat diperdengarkan / dinyanyikan Lagu Kebangsaan, maka :

a. Hadirin tegak berdiri.

b. Hadirin yang berseragam menghormat sesuai aturan organisasinya.

c. Hadirin yang tidak berseragam memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan telapak tangan dengan jari merapat kepaha, penutup kepala harus dilepas, kecuali kopiah, sorban, ikat kepala dan kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat kebiasaan.

A. LARANGAN

Lagu Kebangsaan wajib dihormati setinggi-tingginya demi kehormatan Lagu Kebangsaan :

1. Menggunakan Lagu Kebangsaan sebagai reklame dalam bentuk apapun.

2. Menggunakan bagian-bagian Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan.

A. ANCAMAN HUKUMAN

Tindak pidana tersebut dibawah ini, yaitu :

1. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun.

2. Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.

3. Dalam suatu pertamuan, yang tidak dapat dilihat umum, memperdengarkan / menyanyikan Lagu Kebangsaan negara asing sendiri tanpa mendapat izin terlebih dahulu dari Kepala Daerah setempat yang tertinggi.

4. Menyanyikan Lagu Kebangsaan pada waktu dan tempat sesuka-sukanya sendiri.

5. Memperdengarkan / menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan nada-nada, iringan kata-kata atau gubahan yang lain, selain yang resmi.

Untuk setiap pelanggaran diancam tiga bulan penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar